Kontraktor Palembang Seiring dengan pesatnya pembangunan di Kota Palembang, Kontraktor Palembang dewasa ini, menjadi hal yang dicari, khususnya Kontraktor yang memiliki kualitas baik, performa cepat dalam membangun.
Kontraktor sendiri merupakan sinomin dari kata Pemborong, defisi lain dari kontraktor, berasal dari kata “Kontrak” artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak, yang bearti sewa. jadi kontraktor bisa disamakan dengan orang atau suatu badan hukum atau badan usaha, yang di kontrak atau disewa untuk menjalankan suatu proyek pekerjaan.
Tentu saja hal ini, berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek yang biasanya, merupakan instansi/lembaga Pemerintahan, badan hukum, badan usaha, maupun perorangan, yang telah melakukan penunjukan secara resmi.
Berikut dibawah ini, adalah aturan-aturan penunjukan, dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang dimaksud tertulis dalam kontrakan yang disepakati antara pemilik proyek (Owner) dengan kontraktor pelaksana, di wilayah bidang usaha kontraktor sebenernya sangat luas, disetiap kontraktor yang memili fokus usaha dan mempunyai spesialisasi di bidangnya masing masing.
Kontraktor Professional di Palembang
Jl. Kapten Marzuki no.29D Palembang 30121
No. Telp : +62711-375299
No. Handphone : +62877-9553-3888
E-mail : [email protected]
Kontraktor BUMN di Indonesia
1. PT.WASKITA KARYA
2. PT.Hutama Karya
3. PT.Wijaya Karya
4. PT.Adhi Karya
5. PT.PP (Pembangunan Perumahan)
Berikutnya ada pula Subkontraktor, yang mana Pengertian Sub Kontraktor, Merupakan orang atau badan hukum, yang memborong pekerjaan spesialis tertentu, pada kontraktor utama. misalnya dalam pelaksanaan proyek gedung bertingkat tinggi, ada yang namanya Subkontraktor Listrik, Pembesian, Beksting, Finishing Arsistektur, Partisi Dinding dan masih banyak lagi yang sejenisnya.
Berbagai jenis bangunan yang berhasil di kerjakan oleh Kontraktor BUMN Indonesia seperti : Jalan Raya, Jembatan, Pelabuhan, Serta Proyek Insfrastuktur , Lainnya yang dikerjakan di berbagai wilayah Indonesia.
Kontraktor Palembang Mempunyai tanggung jawab dalam mengerjakan Proyek, ada juga Denda & Sanksi, apabila pemborong gagal melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
Atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi teknik, penyelesaian pekerjaan jika tidak sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh kontraktor di haruskan, mempunyai keahlian khus agar dapat menyelesaikan setiap kontrak dengan baik.